Pelayanan Tindakan Medis Sederhana (Perawatan Luka)

  • Pelayanan Tindakan Medis Sederhana (Rawat Luka)
    1. Membawa Kartu Identitas (KTP/KK,BPJS/KIS)
    2. Membawa Kartu kontrol berobat
    3. Pasien yang akan dilakukan rawat luka

  • Pelayanan Tindakan Medis Sederhana (Rawat Luka)
    1. Pasien datang ke Ruang UGD/Ruang penindakan
    2. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik terhadap pasien
    3. Petugas memberikan informasi tentang kondisi pasien dan tindakan yang akan dilakukan
    4. Petugas meminta tanda tangan pasien pada lembar informed consent
    5. Petugas mempersilahkan pasien untuk naik ke atas tempat tidur untuk dilakukan perawatan luka
    6. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD
    7. Petugas mengatur posisi pasien dan menjaga privasi pasien
    8. Petugas mendekatkan peralatan ke dekat pasien
    9. Petugas membersihkan luka dengan mengalirkan NaCl
    10. Petugas membersihkan luka dengan kasa steril
    11. Petugas memberikan obat pada luka (betadin, Sofra Tull, Zalf)
    12. Petugas menutup luka dengan kasa steril dan memplester dengan rapat
    13. Petugas merapikan pasien dan membereskan alat-alat
    14. Petugas mendokumentasikan tindakan yang dilakukan

10 Menit

Gratis untuk pasien  BPJS/KIS

Bayar Rp. 25.000 untuk pasien umum


RM dan Informed consent

1.    Website : https://pkm-baron.nganjukkab.go.id

2.    WhatsApp : +62812-3535-5033

3.    Facebook : Puskesmasbaron

4.    Instagram : Puskesmasbaron

5.    Kotak saran

6.    Langsung ke petugas

 

Tindak Lanjut Penanganan Keluhan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan

b.  Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (PKPKM), Penanggung Jawab Promosi Kesehatan, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan Medis Sederhana (Perawatan Luka)"