Pelayanan Scaling Gigi

  1. Membawa KTP dan kartu BPJS/ KIS jika punya

  1. Pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  2. Pasien didaftarkan oleh petugas di EMR online
  3. Pasien dipanggil oleh petugas untuk dilakukan skrining kesehatan
  4. Pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan sesuai klaster
  5. Pasien menunggu dipanggil oleh petugas poli
  6. Petugas melakukan anamnesa dan mencatat pada status pasien
  7. Petugas melakukan pembersihan debris, kalkulus, semua elemen gigi dimulai dari supra gingival, dilanjutkan sub gingival bila ada
  8. Petugas memberikan povidone iodine untuk mencegah infeksi
  9. Petugas memberikan Dental Health Education

30 Menit

BPJS/ KIS : gratis

Pasien umum : Rp 50.000,- / regio

Biaya/ tarif yang dipungut disesuaikan dengan PERDA KABUPATEN NGANJUK NO. 06 TAHUN 2023 tentang PAJAK DAERAH


Pembersihan karang gigi

Segala jenis aduan, kritik dan saran dapat disampaikan melalui :

1. Direct messsage instagram @puskesmaswilangan

2. Pesan WA atau SMS di nomor 0822 2912 9220

3. Kotak saran yang tersedia di loket pendaftaran

4. Menyampaikan langsung kepada petugas

 

Tindak lanjut penanganan pengaduan :

1. Respon time penanganan pengaduan maksimal 30 hari setelah pengaduan

2. Tim manajemen pengaduan adalah tim survey, penanggung jawab UKP, penanggung jawab mutu dan Kepala Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengambilan nomor antrian dapat diakses di aplikasi mobile JKN bagi kepesertaan BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Scaling Gigi"