Permohonan Santunan Kematian

  1. Surat pengantar permohonan santunan kematian dari kelurahan
  2. Surat Keterangan Meninggal Dunia
  3. Surat Pernyataan Meninggal Dunia
  4. Kutipan Akta Kematian
  5. Fotocopy KK dan KTP pemohon dan yang meninggal dunia
  6. Nomor rekening Bank Pemohon
  7. Fotocopy Tanda Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon/warga datang membawa persyaratan dan menyerahkan kepada Petugas Loket Pelayanan Terpadu (PATEN) Kantor Kecamatan Sibolga Utara
  2. Petugas loket akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada yang kurang maka warga/pemohon diminta untuk melengkapi. Jika persyaratan telah lengkap, maka petugas loket menyerahkan kepada Kepala Seksi yang membidangi
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial memproses surat dan berkas kemudian melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf
  4. Camat menandatangani surat dan berkas
  5. Surat dan berkas diserahkan kepada Petugas Loket kemudian surat dinomori dan distempel
  6. Petugas mengantar surat dan berkas ke Dinas Sosial Kota Sibolga

Apabila pimpinan tidak berada ditempat maka waktu akan menyesuaikan

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Santunan Kematian

1. Kotak saran

2. Langsung kepada petugas pelayanan

3. Facebook

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store