Posyandu Lansia

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Ideentitas Diri (KTP/KK/BPJS)
  2. Buku/KMS Lansia

  1. Lansia datang sendiri / di antar keluarga
  2. Dilakukan pendaftaran oleh kader dengan menunjukan KTP/BPJS , buku lansia/ KMS Lansia
  3. Dilakukan pengukuran TB,BB, Lingkar perut dan di catat dalam buku lansia / KMS
  4. Dilakukan pengukuran Tensi , pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan status mental emosional dan tingkat kemandirian ( GDS : Geriatri Deppresion Scale, AMT : Ambreviated Mental Test, ADL: Tingkat kemandirian )
  5. Laborat sederhana (GDA, Kolesterol, Asam Urat)
  6. Konseling hasil pelayanan sesuai standar dan bila di diperlukan dilakukan rujukan
  7. Dilakukan Penyuluhan Umum
  8. Lansia pulang dengan membawa buku lansia/ KMS yang sudah ada hasil pelayanan kesehatan sesuai standar dan PMT

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Lansia mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal 1 kali dalam satu tahun

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Posyandu Lansia "