Pelayanan Posyandu Balita

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Buku KIA
  2. Membawa Balita/Bayi

  1. Ibu balita datang ke posyandu
  2. Kader melakukan pendaftaran
  3. Kader melakukan pengukuran (BB, TB/PB, Lila, Lika) sesuai dengan urutan pendaftaran
  4. Kader mencatat hasil pengukuran
  5. Bayi/Balita diberikan pelayanan Kesehatan termasuk imunisasi oleh Tenaga Kesehatan
  6. Penyuluhan
  7. Kader mendokumentasikan hasil kegiatan posyandu

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Penimbangan dan pengukuran bayi atau balita, Imunisasi rutin, Konsultasi kesehatan bayi atau balita, Pemberian vitamin, Pengobatan masalah kesehatan bayi atau balita, Penyuluhan dan Konseling

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posyandu Balita"