Pelayanan IVA

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Identitas diri
  2. Sudah terdaftar di loket
  3. Tidak sedang haid atau hamil
  4. Sudah pernah kontak sexsual
  5. Sudah Menikah sampai usia 49 tahun

  1. Petugas membuka aplikasi Elektronik Medical Record (EMR-SMILE)
  2. Petugas memanggil sesuai dengan urutan (EMR-SMILE)
  3. Petugas mengidentifikasi pasien (nama, alamat, status kepesertaan, tanggal lahir, riwayat alergi obat, riwayat penyakit dahulu, riwayat penyakit keluarga, riwayat IVA sebelumnya)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal pada pasien (Anamnese, Tekanan darah, Nadi, Suhu, Pernafasan, Tinggi badan, Berat badan, Lingkar perut).
  5. Petugas melaksanakan pemeriksaan IVA
  6. Petugas menegakkan diagnosa, memberikan konseling edukasi dan memberikan terapi jika ada keluhan yang ditulis di (EMR-SMILE)
  7. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan IVA (EMR-SMILE) dan melakukan bridging ke P-Care

15-30 menit

BPJS : Gratis

 Pasien UMUM : Rp 25.000

Pemeriksaan dan penjelasan tentang pemeriksaan IVA test, Pemeriksaan SADANIS dan mendapatkan surat rujukan apabila di perlukan

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IVA "