Pelayanan Kusta

  • Pasien baru
    1. Membawa KTP, KK, Kartu BPJS
  • Pasien lama
    1. Membawa Kartu Pengunjung Puskesmas, Kartu BPJS, Kartu Kusta

  • Pelayanan Kusta
    1. Pasien datang ke Puskesmas dan melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran
    2. Pasien dilakukan pemeriksaan kusta, HE, dan pengobatan oleh petugas
    3. Pasien dilakukan rujukan bila perlu ke FKTL oleh petugas
    4. Pasien mengambil obat di ruang Farmasi
    5. Pasien dipersilahkan untuk pulang

Pasien Baru Pasien Lama : 45 Menit


Tidak dipungut biaya

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit kusta

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan:

1.    Website : https://pkm-baron.nganjukkab.go.id

2.    WhatsApp : +62812-3535-5033

3.    Facebook : Puskesmasbaron

4.    Instagram : Puskesmasbaron

5.    Kotak saran

6.    Langsung ke petugas

 

Tindak Lanjut Penanganan Keluhan :

a.    Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan

. b. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (PKPKM), Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kusta"