Diklat Berbasis Kerjasama

No. SK: 0737/D7.1/07.02.02/2024

  1. Surat permohonan kerja sama
  2. Proposal kerja sama sesuai yang dibutuhkan.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan kepada Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya;
  2. Kepala BBPPMPV Seni dan Budaya mendisposisikan surat permohonan ke Kepala Bagian TU dan Tim kerja Sistem Informasi, Pengembangan, dan Kemitraan;
  3. Tim Kerja Sistem Informasi Pengembangan dan Kemitraan memeriksa ketersediaan SDM, jadwal, dan fasilitas kediklatan;
  4. BBPPMPV Seni dan Budaya mengirimkan surat balasan terkait pengajuan Diklat berbasis kerja sama;
  5. Jika permohonan diterima, maka Pemohon menyelesaikan proses administrasi (proposal dan perjanjian kerjasama) terkait diklat berbasis kerja sama sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku;
  6. Tim Fasilitasi Peningkatan Kompetensi melaksanakan diklat berbasis Kerjasama;
  7. Tim Fasilitasi Peningkatan Kompetensi melaksanakan evaluasi dan sertifikasi diklat berbasis Kerjasama;
  8. Tim Fasilitasi Peningkatan Kompetensi melaksanakan penyelesaian administrasi diklat berupa sertifikat dan laporan kegiatan diklat berbasis Kerjasama

Standar waktu menggunaan hari kerja, tidak termasuk hari libur dan cuti bersama.

Biaya /tarif Sesuai tarif PNBP fungsional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Diklat Berbasis Kerjasama

Pengaduan layanan dapat menyampaikan pengaduan saran dan masukan secara tertulis ditujukan kepada: 

 1. Unit Layanan Publik BBPPMPV Seni dan Budaya Jl. Kaliurang Km 12,5 Klidon, Ngaglik, Sleman, D.I. Yogyakarta 55581, 

    Telepon : (0274)895803, 

    Faksimile : (0274)895804, 

    SMS : 08112934704, 

    WA : 08112934704 

    Surel : bbppmpvsb@kemdikbud.go.id 

 2. Kanal SP4NLapor (https://pengaduan.lapor.go.id/) atau melalui aplikasi      SP4NLapor!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Diklat Berbasis Kerjasama

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Diklat Berbasis Kerjasama"