Pelayanan Kesehatan Jiwa

  • Pelayanan Kesehatan Jiwa
    1. Melakukan Regristasi di Loket Pendaftaran
    2. Pasien wajib datang ke Puskesmas, kecuali pasien dengan kondisi tertentu

  • Pelayanan Kesehatan Jiwa
    1. Pasien datang (jika bisa) ke Puskesmas untuk melakukan pendaftaran/ registrasi di Loket Pendaftaran
    2. Pasien dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa oleh petugas kesehatan
    3. Jika hasil pemeriksaan pasien memerlukan pemeriksaan penunjang , maka diarahkan ke Laboratorium
    4. Jika hasil pemeriksaan pasien membutuhkan penanganan darurat, maka dialihkan ke UGD
    5. Jika hasil pemeriksaan pasien kategori berat, maka pasien dirujuk
    6. Jika hasil pemeriksaan pasien dapat diterapi dengan obat, maka petugas membuatkan resep obat dan pasien mengambil obat di Farmasi
    7. Jika sudah selesai , pasien diperbolehkan untuk pulang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Jiwa

Sarana yang digunakan dalam penanganan pengaduan:

1.    Website : https://pkm-baron.nganjukkab.go.id

2.    WhatsApp : +62812-3535-5033

3.    Facebook : Puskesmasbaron

4.    Instagram : Puskesmasbaron

5.    Kotak saran

6.    Langsung ke petugas

 

Tindak Lanjut Penanganan Keluhan :

a.       A. Respon Time Penanganan Pengaduan : maksimal 1 hari setelah pengaduan

B. Tim Manajemen Pengaduan : Unit Penanganan Keluhan dan Peningkatan Kepuasan Masyarakat (PKPKM), Penanggung Jawab UKP, Penanggung Jawab Mutu dan Kepala Puskesmas
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"