Layanan Permintaan Informasi Publik

No. SK: 100.3.4/156/BAPPLITBANG-KTT/VII/2024

  1. Membawa Kartu Identitas

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan

Tidak dipungut biaya

Layanan Permintaan Informasi Publik

Keluhan yang disampaikan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik. Pengaduan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permintaan Informasi Publik"