Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Sudah terdaftar di loket

  1. Petugas membuka aplikasi Elektronik Medical Record (EMR-SMILE)
  2. Petugas memanggil sesuai dengan urutan (EMR-SMILE)
  3. Petugas mengidentifikasi pasien (nama, alamat, status kepesertaan, tanggal lahir, riwayat alergi obat, riwayat penyakit dahulu, riwayat penyakit keluarga)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal pada pasien (Anamnese, Tekanan darah, Nadi, Suhu, Pernafasan, Tinggi badan, Berat badan, Lingkar perut, SpO2).
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  6. Petugas melakukan Tindakan atau memberikan terapi sesuai dengan hasil pemeriksaan
  7. Petugas melakukan rujukan laboratorium sederhana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keluhan (GDA) untuk pasien indikasi pencabutan
  8. Petugas melakukan rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit jika dibutuhkan
  9. Petugas memberikan konseling edukasi dan obat sesuai kebutuhan pasien
  10. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan subyektif, obyektif dan terapi ke (EMR-SMILE) dan melakukan bridging ke P-Care

Pasien Tindakan  : 30 menit

Pasien Non Tindakan / Konsultasi : 15 Menit

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum :

1.      Premedikasi dengan trepanasi dan relief of pain : 40.000

2.      Pembersihan karang gigi perregio terdapat kasus : 50.000

3.      Pencabutan gigi sulung dengan antopikalanstesi per gigi : 20.000

4.      Pencabutan gigi sulung dengan injeksi anestesi per gigi : 30.000

5.      Pencabutan gigi tetap dengan penyulit komplikasi per gigi : 80.000

6.      Tumpatan GICART : 70.000

7.      Tumpatan Komposit LC : 75.000

8.      Grindingoklusalpreparasi gigi tajam per gigi : 15.000

9.      Pencabutan gigi permanen akar tunggal : 35.000

10.   Pencabutan gigi permanen akar ganda : 50.000

11.Pencabutan gigi sementara : 25.000

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"