Pelayanan Imunisasi

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Buku KIA (bagi bayi dan balita)
  2. NIK (Akte kelahiran/KK)
  3. Sudah terdaftar di loket

  1. Pasien datang ke poli imunisasi (ruang vaksin)
  2. Petugas membuka aplikasi Elektronik Medical Record (EMR-SMILE)
  3. Petugas memanggil sesuai dengan urutan (EMR-SMILE)
  4. Petugas mengidentifikasi pasien (nama, tanggal lahir, nomor rekam medis, Riwayat imunisasi yg sebelumnya dan kebutuhan imunisasi saat ini.
  5. Petugas melakukan skrining kesehatan kepada pasien. Apabila dinyatakan sehat dan memenuhi syarat bisa dilakukan pelayanan. Apabila tidak memenuhi syarat pasien dianjurkan untuk kembali pada jadwal selanjutnya.
  6. Petugas menyiapkan alat dan bahan untuk imunisasi serta posisi pasien
  7. Petugas memberikan Imunisasi sesuai kebutuhan
  8. Petugas memberikan KIE Efek Imunisasi, pemberian resep bila perlu
  9. Pencatatan Imunisasi di Buku KIA

15-30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan sudah imunisasi/Pencatatan sudah imunisasi di Buku KIA

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi "