Standar Pelayanan Layanan Rujukan dan Kegawatdaruratan Medik

No. SK: HK.02.03/C.XI.11/49/2024

  1. Identitas pasien
  2. Surat Rujukan dari PKM/Rumah Sakit Asal
  3. Bukti Telah Mengisi Aplikasi SIMACE

  1. Petugas melakukan pendaftaran pasien
  2. Mengakses SIMPONI untuk billing Jasa Pemakaian Ambulan Bukan Tindakan Kekarantinaan Kesehatan
  3. Melakukan pemeriksaan fisik, menegakkan diagnosa dan melakukan tindakan kegawatdaruratan
  4. Petugas menulis resep, membuat surat rujukan dan membuat rekam medis
  5. Petugas melakukan rujukan bila diperlukan
  6. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima.
  7. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan
  8. Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan.

30 Menit

Rp. 50,000

Layanan Rujukan Pasien

Website:www.bkkmerauke.com

Email: kkpmrk@gmail.com

IG : Balaikarkesmerauke

FB: Balaikarkesmerauke

Hotline : 0971-3330263

SP4N Lapor!

Telp : (0971) 3330263

Call Center : 082199224855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

appsimace.kkpmerauke.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Layanan Rujukan dan Kegawatdaruratan Medik"