Standar Pelayanan Pemeriksaan Ijin Angkut Jenazah, Kerangka dan Abu Jenazah

No. SK: HK.02.03/C.XI.11/49/2024

  1. Permohonan surat pemeriksaan penerbitan ijin angkut jenazah
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/PKM
  3. Surat keterangan formalin
  4. Identitas jenazah (KTP atau tanda pengenal)
  5. Surat keterangan krematorium (kerangka jenazah)
  6. Surat ijin dari Dinas Tata Kota setempat (kerangka jenazah)
  7. Surat keterangan pemetian/pengepakan

  1. Pihak keluarga/rumah sakit menyampaikan laporan permintaan pemeriksaan jenazah ke Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Merauke
  2. Petugas BKK Merauke melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
  3. Petugas BKK Merauke melakukan pemeriksaan jenazah/kerangka/abu jenazah, peti dan pengawasan proses pemetian
  4. Jika hasil pemeriksaan sudah sesuai maka diterbitkan surat keterangan ijin angkut jenazah/kerangka/abu jenazah.
  5. Dokumen diterbitkan dan diserahkan ke pihak rumah sakit/keluarga

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat ijin angkut jenazah

Website:www.bkkmerauke.com

Email: kkpmrk@gmail.com

IG : Balaikarkesmerauke

FB: Balaikarkesmerauke

Hotline : 0971-3330263

SP4N Lapor!

Telp : (0971) 3330263

Call Center : 082199224855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Ijin Angkut Jenazah, Kerangka dan Abu Jenazah"