Standar Pelayanan Terbatas di Klinik BKK Merauke

No. SK: HK.02.03/C.XI.11/49/2024

  1. KTP
  2. Kartu Berobat (jika sebelumnya sudah pernah berobat di BKK Kelas II Merauke)

  1. Pasien mendaftar melampirkan KTP dan kartu berobat (jika ada)
  2. Petugas BKK mengisi rekam medis (identitas pasien, tanda vital, anamnesis pasien)
  3. Dilanjutkan konsultasi dan pemeriksaan pasien oleh dokter BKK Merauke
  4. Pemeriksaan laboratorium dilakukan jika ada permintaan dari dokter
  5. Dokter BKK melakukan analisis hasil pemeriksaan laboratorium, anamnesis, pemeriksaan fisik pasien dan menegakkan diagnosa serta pemberian terapi
  6. Jika diperlukan pasien diberikan surat rujukan
  7. Petugas BKK menerima resep dan menyiapkan obat
  8. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  9. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugasmenghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Kesehatan (Pemeriksaan dan Pengobatan )

Website:www.bkkmerauke.com

Email: kkpmrk@gmail.com

IG : Balaikarkesmerauke

FB: Balaikarkesmerauke

Hotline : 0971-3330263

SP4N Lapor!

Telp : (0971) 3330263

Call Center : 082199224855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Terbatas di Klinik BKK Merauke"