Standar Pelayanan Ijin Angkut Orang Sakit

No. SK: HK.02.03/C.XI.11/49/2024

  1. Identitas diri berupa tanda pengenal asli
  2. Data riwayat penyakit pasien sebelumnya sebagai data Pendukung
  3. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter yang bersangkutan bila ada.

  1. Petugas melakukan pendataan identitas pasien
  2. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  3. Menegakkan diagnosa, rekam medik dan menulis resep jika diperlukan
  4. Menginput data di sinkarkes
  5. Menerbitkan Surat Izin Angkut Orang Sakit jika hasil pemeriksaan orang sakit laik untuk berangkat dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang.
  6. Jika orang sakit tersebut tidak laik berangkat maka diterbitkan surat keterangan tolak berangkat.
  7. Surat Ijin Angkut Orang Sakit diserahkan kepada penumpang
  8. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  9. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Sertifikat ijin Angkut Orang Sakit

Website:www.bkkmerauke.com

Email: kkpmrk@gmail.com

IG : Balaikarkesmerauke

FB: Balaikarkesmerauke

Hotline : 0971-3330263

SP4N Lapor!

Telp : (0971) 3330263

Call Center : 082199224855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ijin Angkut Orang Sakit"