.Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Izin Karantina (COP)

No. SK: HK.02.03/C.XI.11/49/2024

  • Pendaftaran pengajuan online
    1. melalui www.sinkarkes.kemkes.go.id
  • Dokumen Kesehatan Kapal
    1. Health Book
    2. Maritime Declaration of Health (MDH)
    3. Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (SSCEC)
    4. Sertifikat Pengawasan obat dan Alat Kesehatan Kapal (P3K)
    5. Crew List

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat COP melalui www.sinkarkes.kemkes.go.id dan membayar billing
  2. Petugas BKK Merauke melakukan pemeriksaan.
  3. Petugas menyiapkan dokumen validasi pemeriksaan
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan kapal, pelanggaran karantina, sanitasi dan pemeriksaan kesehatan awak kapal dan penumpang di zona karantina
  5. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat COP Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  6. Petugas menyerahkan Sertifikat COP kepada Nahkoda Kapal
  7. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  8. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

15 Menit

1.    Kapal 7 GT sampai dengan  100 GT : Rp 50.000

2.    Kapal >100 sampai dengan 200 GT : Rp 60.000

3.    Kapal >200 sampai dengan 350 GT : Rp 70.000

4.    Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT : Rp 85.000

5.    Kapal >1.000 sampai dengan 2.000 GT : Rp 120.000

6.    Kapal >2000 sampai dengan 3.500 GT : Rp 150.000

7.    Kapal >3.500 sampai dengan 7000 GT :Rp 175.000

8.    Kapal >7000 sampai dengan 10.000 GT :Rp 200.000

9.    Kapal >10.000 sampai dengan 15.000 GT: Rp 250.000

10. Kapal >15.000 sampai dengan 20.000 GT : Rp 275.000

11. Kapal > 20.000 GT : Rp 300.000


Sertifikat Izin Karantina (COP)

Website:www.bkkmerauke.com

Email: kkpmrk@gmail.com

IG : Balaikarkesmerauke

FB: Balaikarkesmerauke

Hotline : 0971-3330263

SP4N Lapor!

Telp : (0971) 3330263

Call Center : 082199224855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ".Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Izin Karantina (COP)"