Layanan Penerbitan Pengawasan Obat Obatan Dan Alat Kesehatan Kapal (P3K)

No. SK: HK.02.03/C.XI.11/49/2024

  • Pendaftaran pengajuan online
    1. melalui www.sinkarkes.kemkes.go.id
  • Dokumen Kesehatan Kapal
    1. Health Book
    2. Maritime Declaration of Health (MDH)
    3. Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (SSCEC)
    4. Sertifikat Pengawasan obat dan Alat Kesehatan Kapal (P3K)
    5. Crew List

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat P3K melalui www.sinkarkes.kemkes.go.id dan membayar billing
  2. Petugas BKK Merauke melakukan pemeriksaan P3K Kapal dan membuat Surat Tugas melalui aplikasi SRIKANDI .
  3. Petugas melakukan pemeriksaan obat-obatan dan P3K dan menginput hasil pemeriksaan
  4. Petugas merekomendasikan kepada nakhoda/pilot berdasarkan hasil pemeriksaan
  5. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat P3K Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  6. Petugas menyerahkan Sertifikat P3K Kapal kepada agen pelayaran melalui Front office.
  7. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  8. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan.

60 Menit

1.      Kapal 7 GT sampai dengan  100 GT : Rp 5.000

2.      Kapal >100 sampai dengan 200 GT : Rp 10.000

3.      Kapal >200 sampai dengan 350 GT : Rp 15.000

4.      Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT : Rp 20.000

5.      Kapal >1.000 sampai dengan 2.000 GT : Rp 25.000

6.      Kapal >2000 sampai dengan 3.500 GT : Rp 30.000

7.      Kapal >3.500 sampai dengan 7000 GT :Rp 35.000

8.      Kapal >7000 sampai dengan 10.000 GT :Rp 40.000

9.      Kapal >10.000 sampai dengan 15.000 GT: Rp 45.000

10.   Kapal >15.000 sampai dengan 20.000 GT : Rp 50.000

11.   Kapal > 20.000 GT : Rp 55.000


Sertifikat Pengawasan Obat Obatan Dan Alat Kesehatan Kapal (P3K)

Website:www.bkkmerauke.com

Email: kkpmrk@gmail.com

IG : Balaikarkesmerauke

FB: Balaikarkesmerauke

Hotline : 0971-3330263

SP4N Lapor!

Telp : (0971) 3330263

Call Center : 082199224855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Pengawasan Obat Obatan Dan Alat Kesehatan Kapal (P3K)"