Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (SSCEC)

No. SK: HK.02.03/C.XI.11/49/2024

  • Pendaftaran pengajuan online
    1. melalui www.sinkarkes.kemkes.go.id
  • Dokumen Kesehatan Kapal :
    1. Health Book
    2. Maritime Declaration of Health (MDH)
    3. Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (SSCEC)
    4. Sertifikat Pengawasan obat dan Alat Kesehatan Kapal (P3K)
    5. Crew List

  1. Menyiapkan administrasi, alat, bahan dan dokumentasi
  2. Adminkes melakukan verifikasi dokumen dan bukti bayar PNBP dan melaporkan ke petugas pemeriksa
  3. Petugas mendapatkan surat perintah tugas melalui aplikasi SRIKANDI
  4. Petugas mempersiapkan APD dan peralatan yang digunakan
  5. Petugas BKK melakukan pemeriksaan kehidupan vektor, sanitasi kapal, pemeriksaan kualitas air bersih/minum dan makanan.
  6. Petugas melakukan analisis hasil pemeriksaan sanitasi kapal
  7. Petugas BKK Merauke menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Nahkoda dan Petugas BKK Merauke dan memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaan.
  8. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mengirimkan ke bagian Administrasi Umum untuk ditandatangani Kepala BKK
  9. Petugas mencetak dokumen SSCEC/SSCC disertai stemple Garuda di sebelah e-Sign dan diserahkan ke agen pelayaran
  10. Pembuatan laporan dan pengarsipan dokumen di aplikasi sinkarkes
  11. Petugas melakukan pelayanan sesuai panduan interaksi pelayanan prima
  12. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

60 Menit

1.    Kapal 7 GT sampai dengan  100 GT : Rp 50.000

2.    Kapal >100 sampai dengan 200 GT : Rp 100.000

3.    Kapal >200 sampai dengan 350 GT : Rp 200.000

4.    Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT : Rp 300.000

5.    Kapal >1.000 sampai dengan 2.000 GT : Rp 400.000

6.    Kapal >2000 sampai dengan 3.500 GT : Rp 500.000

7.    Kapal >3.500 sampai dengan 7000 GT :Rp 600.000

8.    Kapal >7000 sampai dengan 10.000 GT :Rp 700.000

9.    Kapal >10.000 sampai dengan 15.000 GT: Rp 800.000

10. Kapal >15.000 sampai dengan 20.000 GT : Rp 900.000

11. Kapal > 20.000 GT : Rp 1.000.000


Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi (SSCEC)

Website:www.bkkmerauke.com

Email: kkpmrk@gmail.com

IG : Balaikarkesmerauke

FB: Balaikarkesmerauke

Hotline : 0971-3330263

SP4N Lapor!

Telp : (0971) 3330263

Call Center : 082199224855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (SSCEC)"