Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (PHQC)

No. SK: HK.02.03/C.XI.11/49/2024

  1. Pendaftaran pengajuan online melalui www.sinkarkes.kemkes.go.id
  2. Dokumen Kesehatan Kapal : a.Health Book b.Maritime Declaration of Health (MDH) c.Sertifikat Bebas Tindakan Sanitasi Kapal (SSCEC) d.Sertifikat Pengawasan obat dan Alat Kesehatan Kapal (P3K) e.Crew List

  1. Pemilik kapal melalui agen pelayaran membuat permohonan penerbitan sertifikat PHQC melalui www.sinkarkes.kemkes.go.id dan pemberitahuan secara offline yaitu melalui surat masuk.
  2. Petugas Front Office mengecek kelengkapan berkas dan meneruskan ke petugas pelayanan
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi pendaftaran di www.sinkarkes.kemkes.go.id
  4. Jika Dokumen persyaratan lengkap dan tidak ada laporan indikasi faktor resiko penyakit proses untuk penerbitan dokumen dilanjutkan.
  5. Petugas menginput data di Sinkarkes dan mencetak Sertifikat PHQC Kapal serta ditandatangani dan distempel oleh Petugas yang berwenang
  6. Petugas Front office menyerahkan Sertifikat PHQC Kapal kepada agen pelayaran.
  7. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima.
  8. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

10 Menit

1.    Kapal 7 GT sampai dengan  100 GT : Rp 20.000,-

2.    Kapal >100 sampai dengan 200 GT : Rp 25.000,-

3.    Kapal >200 sampai dengan 350 GT : Rp 30.000,-

4.    Kapal >350 sampai dengan 1.000 GT : Rp 35.000,-

5.    Kapal >1.000 sampai dengan 2.000 GT : Rp 50.000,-

6.    Kapal >2000 sampai dengan 3.500 GT : Rp 60.000,-

7.    Kapal >3.500 sampai dengan 7000 GT :Rp 75.000,-

8.    Kapal >7000 sampai dengan 10.000 GT :Rp 85.000,-

9.    Kapal >10.000 sampai dengan 15.000 GT: Rp 100.000,-

10. Kapal >15.000 sampai dengan 20.000 GT : Rp 125.000,-

Kapal > 20.000 GT : Rp 150.000,-

Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (PHQC)

Website:www.bkkmerauke.com

Email: kkpmrk@gmail.com

IG : Balaikarkesmerauke

FB: Balaikarkesmerauke

Hotline : 0971-3330263

SP4N Lapor!

Telp : (0971) 3330263

Call Center : 082199224855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (PHQC)"