Standar Layanan Penerbitan Dokumen ICV

No. SK: HK.02.03/C.XI.11/49/2024

  1. Registrasi online melalui web www.sinkarkes.kemkes.go.id
  2. Datang sesuai tanggal layanan
  3. Membawa formulir pendaftaran dan tanda terima pendaftaranonline ( Cetak dari email notifikasi kemenkes )
  4. Membawa fotokopi paspor, KTP dan foto berwarna 3x4 masing- masing 1 lembar.

  1. Petugas melakukan verifikasi berkas kelengkapan
  2. Petugas membuat billing PNBP dan menyerahkan kepengguna jasa
  3. Petugas memasukkan data ke Sinkarkes dan mencetakICV
  4. Petugas berwenang mengesahkan ICV
  5. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  6. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugasmenghindari segala bentuk Benturan Kepentingan.

10 Menit

Rp. 25,000

Penerbitan Dokumen ICV

Website:www.bkkmerauke.com

Email: kkpmrk@gmail.com

IG : Balaikarkesmerauke

FB: Balaikarkesmerauke

Hotline : 0971-3330263

SP4N Lapor!

Telp : (0971) 3330263

Call Center : 082199224855

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sinkarkes.kemkes.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Penerbitan Dokumen ICV"