Penerimaan Basan Baran

No. SK: W16.PAS.PAS.16.UM.01.01-556

  1. Membawa Surat Perintah Penitipan dan BA Penitipan

Penerimaan Penitipan Basan Baran dilakukan pada hari kerja

Tidak dipungut biaya

penitipan basan baran

Apabila terdapat pungutan dapat melakukan pengaduan pada loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Basan Baran"