No. SK: W16.PAS.PAS.16.UM.01.01-556
Penerimaan Penitipan Basan Baran dilakukan pada hari kerja
Tidak dipungut biaya
penitipan basan baran
Apabila terdapat pungutan dapat melakukan pengaduan pada loket pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store