Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru

No. SK: 02

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Identitas lain
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Akte Lahir
  4. fotokopi Kartu Sidik Jari
  5. Fotokopi Paspor (untuk WNA)
  6. Pas photo ukuran Empat kali Enam sebanyak Empat lembar (latar belakang warna merah)
  7. Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan)
  8. fotokopi kartu BPJS yang dalam keadaan aktif
  9. Pemohon datang langsung (tidak boleh diwakilkan)

  1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Polsek / Polres / Polda / Mabes (Baintelkam) dengan persyaratan: - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Fotokopi Kartu Keluarga (KK); - Fotokopi Akte Lahir; - Rumus Sidik Jari; - Fotokopi Paspor (bagi yang mau keluar negeri / WNA); - Pas photo ukuran Empat kali Enam sebanyak Empat lembar; - Rekomendasi Catatan Kepolisian (sesuai keperluan).
  2. Setelah diterima diloket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon
  3. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis)
  4. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon
  5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal
  7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

  • Penerbitan SKCK baru 1 (satu) hari Kerja, proses 10 (Sepuluh)

menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi

persyaratan yang diperlukan.

  • Pelayanan SKCK

- Hari Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 Wib (ishoma

pukul 12.00 s.d.13.00Wib).

- Hari Jumat Pukul 08.00 s.d. 14.30 Wib (ishoma pukul 11.30

s.d. 13.00 Wib).

- Sabtu pelayanan libur

  • Biaya SKCK Rp.30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) tertera di dalam Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yangberlaku diLingkungan Polri.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Melalui:

a. Kotak saran / pengaduan;

b. Telepondan SMS : 085382378166

c. Instagram :

https://instagram.com/intelkamreswaykanan?igshid=MzMyNGUy

NmU2YQ==

d. Facebook :

https://www.facebook.com/profile.php?id=100087193767387&mib

extid=LQQJ4d

e. Gmail : siwasreswk86@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) baru"