No. SK: KEP-37/WKN.12/2023
Jangka waktu dihitung dari tanggal penilaian sampai dengan pelaksanaan pemaparan konsep laporan
dalam rangka Pemanfaatan selain sewa |
||
1 s.d. 5 objek |
19 hari kerja |
|
dst.dengan kelipatan 5 objek |
bertambah 1 hari kerja |
|
|
|
|
dalam rangka Pemanfaatan / Pemindahtanganan |
||
1 s.d. 5 objek |
12 hari kerja |
|
dst.dengan kelipatan 5 objek |
bertambah 1 hari kerja
|
|
dalam rangka Pemindahtanganan |
||
1 s.d. 10 objek kendaraan atau 1 s.d. 50 objek selain kendaraan |
9 hari kerja |
|
11 s.d. 20 objek kendaraan atau 51 s.d. 100 objek selain kendaraan |
10 hari kerja |
|
21 s.d. 30 objek kendaraan atau 101 s.d. 150 objek selain kendaraan |
10 hari kerja |
|
dst.dengan kelipatan 10 objek kendaraan atau kelipatan 50 objek selain kendaraan |
bertambah 1 hari kerja
|
Tidak dipungut biaya
Laporan Penilaian
Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal :
a. (0511) 4780787
b. 081350597878
c. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalselteng
d. Surel (e-mail): kanwildjkn12@kemenkeu.go.id
e. linktr.ee/DJKNKalselteng12
f. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;
3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!
Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN sebagai berikut:
a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan.
b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang KIHI cq. Kepala Seksi Kepatuhan Internal.
c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila:
1) Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKJN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan.
2) Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa.
d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePengolah Data dan Informasi Tk.III
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
Kepala Bagian Umum
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara
Kepala Bidang Penilaian