Penyusunan Laporan Penilaian BMN

No. SK: KEP-37/WKN.12/2023

  1. Latar belakang permohonan
  2. Tujuan penilaian
  3. Deskripsi Objek Penilaian
  4. Fotokopi Dokumen kepemilikan
  5. Fotokopi dokumen penatausahaan barang

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan penilaian disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan kepada Kepala Kanwil DJKN
  2. Kepala Kanwil DJKN menerima permohonan penilaian
  3. Penilai Pemerintah meneliti, dan menindaklanjuti permohonan penilaian untuk selanjutnya dilakukan proses: a. Verifikasi Permohonan Penilaian; b. Pengumpulan Data dan Informasi; dan c. Penyusunan Laporan Penilaian
  4. Dalam hal data dan informasi yang disampaikan belum lengkap, Penilai Pemerintah meminta kelengkapan data dan informasi kepada Pemohon. Batas waktu penyampaian data dan informasi oleh pemohon paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan data. Dalam hal Pemohon tidak memenuhi, maka berkas permohonan Penilaian dikembalikan secara tertulis kepada Pemohon
  5. Dalam hal pada proses Pengumpulan Data dan Informasi terdapat kekurangan data/memerlukan konfirmasi lebih lanjut atas objek penilaian, Penilai Pemerintah menyampaikan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data (BATKD) kepada Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal BATKD ditandatangani, dan permohonan akan dikembalikan jika tidak dipenuhi
  6. Dalam hal Pengumpulan Data dan Informasi telah selesai, Penilai Pemerintah Menyusun Laporan Penilaian
  7. Kepala Kanwil DJKN menyampaikan Laporan Penilaian kepada Pemohon

Jangka waktu dihitung dari tanggal penilaian sampai dengan pelaksanaan pemaparan konsep laporan

dalam rangka Pemanfaatan selain sewa

1  s.d. 5 objek  

19 hari kerja

dst.dengan kelipatan 5 objek

bertambah 1 hari kerja

 

 

dalam rangka Pemanfaatan / Pemindahtanganan

1  s.d. 5 objek  

12 hari kerja

dst.dengan kelipatan 5 objek

bertambah 1 hari kerja

 

dalam rangka Pemindahtanganan

1  s.d. 10 objek kendaraan atau 1 s.d. 50 objek selain kendaraan  

9 hari kerja

11  s.d. 20 objek kendaraan atau 51 s.d. 100 objek selain kendaraan  

10 hari kerja

21  s.d. 30 objek kendaraan atau 101 s.d. 150 objek selain kendaraan  

10 hari kerja

dst.dengan kelipatan 10 objek kendaraan atau kelipatan 50 objek selain kendaraan

bertambah 1 hari kerja

 


Tidak dipungut biaya

Laporan Penilaian

Pengaduan, saran, dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:

1. Saluran Internal :

a. (0511) 4780787

b. 081350597878

c. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-kalselteng

d. Surel (e-mail): kanwildjkn12@kemenkeu.go.id

e. linktr.ee/DJKNKalselteng12

f. Tatap Muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) pada Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah

2. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id;

3. SP4N-LAPOR! website:www.lapor.go.id, SMS ke nomor 1708, aplikasi Android/iOS SP4N-LAPOR!

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan Kanwil DJKN sebagai berikut:

a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan) ke Kotak Pengaduan.

b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikannya kepada Kepala Bidang KIHI cq. Kepala Seksi Kepatuhan Internal.

c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila:

1) Ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kanwil DJKJN melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan. 

2) Tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kanwil DJKN mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan kepada pengguna jasa. 

d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari Kanwil DJKN.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIBIMAKST, SIP Reenginering