Legalisasi Umum Surat-surat

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Legalisasi Umum Surat-surat
    1. Dokumen Asli

  • Legalisasi Umum Surat-surat
    1. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
    2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses

20 (dua puluh ) Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Umum Surat-surat

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Umum Surat-surat"