Surat Keterangan Tidak Sengketa

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
    1. Foto copy atas hak tanah/segel atau PLH
    2. Foto Copy Surat Tanah
    3. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Desa/Kelurahan ( Asli )

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa
    1. Pemohon Menyerahkan berkas Surat Keterangan Tidak Sengketa
    2. Pengadministrasian Umum menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi
    3. Kasi memverifikasi berkas, bila lengkap mengonsep surat dan diteruskan kepada Pengadministrasian Umum f untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan
    4. Kasi memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk di tanda tangani bila tidak setuju dikembalikan diperbaiki
    5. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Sengketa

1. Untuk Survei Lapangan dilakukan 1 (satu) hari tergantung jarak lokasi

2. Dan untuk pelayanan Administrasi Maksimal 60 Enam  puluh ,

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"