Surat Pengantar Umum

  • Pengantar penerbitan KK Baru
    1. Membawa Surat Pengantar RT dan RW
    2. Membawa KK DAN KTP Asli
    3. Membawa Surat Nikah
    4. Surat Keterangan Pindah
    5. Surat Keterangan Kelahiran jika menambah anggota baru
  • Pengantar penerbitan Akta Kelahiran
    1. Surat Pengantar RT dan RW
    2. membawa KK Asli
    3. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan/Dokter
    4. Membawa KTP Kedua orang tua bayi
    5. Membawa KTP saksi dua orang orang
  • Pengantar Penerbitan Akta Kematian
    1. Membawa Pengantar RT dan RW
    2. KK yang lama
    3. KTP pelapor dan KTP dua orang Saksi
    4. Surat Kematian dari rumah sakit/klinik
  • Pengantar Kehilangan
    1. Surat Penganatar RT dan RW
    2. Foto copy KK/KTP/bikti diri lainnya
  • Pengantar Cetak KTP
    1. Surat Pengantar dari RT dan RW
    2. Foto copy Kartu keluarga

Persyaratan yang kurang lengkap, serta pejabat penandatangan sedang rapat

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Umum

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang diajukan kepada kepala desa. kotak saran Email : desapenyarangsidareja@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store