Surat Pelepasan Hak Atas Tanah

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
    1. Surat Permohonan dari Kelurahan/Desa ( Asli )
    2. Foto copy KTP penjual (suami istri/ahli waris)
    3. Foto copy KTP pembeli
    4. Kwitansi / perjanjian jual beli
    5. SPPT terbaru ( Asli)
    6. Surat tanah asli (Segel/Pelepasan hak)

  • Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
    1. Pemohon menyerahkan berkas pembuatan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah
    2. Pengadministrasian Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada kasi untuk diverifikasi
    3. Kasi memverifikasi berkas , bila lengkap dan benar bersama staf dan anggota salpol PP melakukan peninjauan lapangan untuk mencocokan kebenaran dokumen
    4. Pengadministrasian umum menginput data hasil peninjauan lapangan dan mengetik Advis Teknis serta menyerahkan kepada kepala seksi untuk diperiksa
    5. Memeriksa Advis Teknis beserta dukumen surat jika setuju disampaikan kepada pemohon untuk ditanda tangani
    6. Pemonon menandatangani berkas dan menyampaikankan kembali kepada kepala seksi
    7. Kasi memaraf surat dan diserahkan kepada Camat untuk diperiksa dan ditanda tangani
    8. Pemohon menerima Surat Pelepasan Hak Atas Tanah (SPHT)

Maksimal 2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pelepasan Hak Atas Tanah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pelepasan Hak Atas Tanah"