Registrasi Surat Keterangan Tanah (SKT)

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Registrasi Surat Keterangan Tanah (SKT)
    1. Surat Keterangan Tanah (SKT) ( Asli)
    2. Foto copy KTP/KK pemilik tanah dan Saksi Batas
    3. Sket lokasi tanah
    4. Surat pernyataan tidak sengketa ( Asli )

  • Registrasi Surat Keterangan Tanah (SKT)
    1. Pemohon menyerahkan berkas kepada staf seksi yang terkait sesuai yang dipersyaratan
    2. Berkas diverifikasi oleh Kasi, dan yang memenuhi persyaratan diproses diberikan registras
    3. Camat menandatangani surat SKT bila setuju dan dbila tidak di kembalikan kekasi untuk perbaikan
    4. Pemohon menerima surat Keterangan Tanah

Maksimal 2 (dua) hari dengan catatan persyaratan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Tanah (SKT)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Keterangan Tanah (SKT)"