Hari senin s.d minggu pukul 08.00 WIB s.d 08.00 WIB
Proses pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), proses 20 (dua puluh) menit selesai
Tidak dipungut biaya
LAPORAN POLISI (LP) DAN SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI (STTLP)
1. Email : spktreskapuas002@gmail.com
2. Kotak saran/ pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store