Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Identitas Pelapor
  2. Membawa Barang Bukti
  3. Membawa Saksi
  4. Membawa Visumet Repertum/ untuk kasus penganiayaan

Hari senin s.d minggu pukul 08.00 WIB s.d 08.00 WIB

Proses pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), proses 20 (dua puluh) menit selesai

Tidak dipungut biaya

LAPORAN POLISI (LP) DAN SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI (STTLP)

Melalui :

1. Email : spktreskapuas002@gmail.com

2. Kotak saran/ pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP)"