Registrasi Surat Hibah Tanah

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Registrasi Surat Hibah Tanah
    1. Surat Pernyataan hibah dari Kelurahan/Desa ( Asli)
    2. Foto copy KTP dan KK semua Pemberi hibah
    3. SPPT terbaru ( Asli)
    4. Surat Persetujuan Hibah dari keluarga yang menghibahkan ( Asli )
    5. Surat tanah asli (Segel/Pelepasan hak)

  • Registrasi Surat Hibah Tanah
    1. Pemohon datang langsung ke bagian pelayanan dengan membawa persayaratan lengkap
    2. Pengadministrasian Umum Menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi
    3. Kasi Memverifikasi berkas, bila lengkap dan benar diteruskan kepada staf untuk diketik/diregister, bila tidak lengkap dikembalikan
    4. Kasi Memeriksa berkas dan registrasi surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki

30  Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Hibah Tanah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Hibah Tanah"