Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Neraca RP. 0 S.D RP. 50 Juta/SIUP Mikro

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Neraca RP. 0 S.D RP. 50 Juta/SIUP Mikro
    1. Surat permohonan bermaterai 6000 ( Asli )
    2. Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan/Perubahan
    3. Fotocopy SK pengesahan Badan Hukum (PT, CV dan Koperasi)
    4. Fotocopy KTP pemilik/Dirut/PJ Perusahaan
    5. Fotocopy NPWP perusahaan dan Surat Keterangan Terdaftar dari Kantor Pajak Pratama
    6. Fotocopy Izin Gangguan (IG)
    7. Neraca perusahaan
    8. Pas foto ukuran (4x6) 2 lembar
    9. Fotocopy laporan pertanggungjawaban RAT bagi Koperasi
    10. Surat Kuasa (bagi perwakilan) ( Asli)

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Neraca RP. 0 S.D RP. 50 Juta/SIUP Mikro
    1. Pemohon menyerahkan berkas dalam pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan neraca Rp. 0 s.d Rp. 50 Juta/SIUP Mikro
    2. Pengadministrasian Umum menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi
    3. Kasi memverifikasi berkas, bila lengkap menyerahkan kepada Pengadministrasian Umum PATEN untuk di input ke Aplikasi, bila tidak lengkap dikembalikan
    4. Kasi memeriksa draf SIUP jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekcam untuk diparaf, bila tidak setuju dikembalikan kepada Pengadministrasian Umum r untuk diperbaiki
    5. Kasi memeriksa draf SIUP jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Pengadministrasian Umum untuk diperbaiki
    6. Camat memeriksa berkas dan menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan
    7. Pemohon menerima Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

4 (empat) jam

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Neraca RP. 0 S.D RP. 50 Juta/SIUP Mikro

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan Neraca RP. 0 S.D RP. 50 Juta/SIUP Mikro"