Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
    1. Surat permohonan dari desa ( Asli )
    2. Surat Pengantar dari RT dan Kelurahan/Desa terkait usaha (Domisili Usaha) ( Asli )
    3. Fotocopy KTP = 2 lembar
    4. Fotocopy Kartu = 2 lembar
    5. Pasphoto terbaru warna ukr 4x6= 2 lembar
    6. Surat Persetujuan tetangga
    7. Denah Lokasi
    8. Surat pernyataan luas tempat usaha
    9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan
    10. NPWP Pribadi dan NPWP Usaha

  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
    1. Pemohon menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
    2. Pengadministrasian Umum menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi
    3. Kasi memverifikasi berkas, bila lengkap menyerahkan kepada Operator IUMK untuk input data aplikasi IUMK, bila tidak lengkap dikembalikan
    4. Pengadministrasian Umum Menginput data ke aplikasi IUMK
    5. Kasi melakukan verifikasi di aplikasi IUMK, apabila memenuhi persyaratan maka Camat menyetujui Surat IUMK untuk dicetak dan lanjut ke Pengadministrasian Umum untuk mencetak surat izin, apabila tidak sesuai maka di kembalikan ke Pengadministrasian Umum untuk diperbaiki
    6. Pengadministrasian Umum mencetak Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan menyerahkan ke Kasi untuk diperiksa
    7. Kasi memeriksa draf Surat Izin jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani bila tidak setuju dikembalikan kepada Pengadministrasian Umum untuk diperbaiki
    8. Camat memeriksa berkas dan menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada kasi untuk dilakukan perbaikan
    9. Pemohon menerima Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

120   ( Seratus Dua Puluh ) menit,

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)"