Surat Keterangan Domisili

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Surat Keterangan Domisili
    1. Pemohon membawa surat pengantar berkas dari Kelurahan/Desa Asli
    2. Foto Copy Kartu Keluarga
    3. Foto Warna Ukuran 3x4 = 1 lembar

  • Surat Keterangan Domisili
    1. Pemohon Menyerahkan berkas dalam pembuatan surat Keterangan Domisili
    2. Pengadministrasian Umum menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi
    3. Kasi memverifiKasi berkas, bila lengkap mengonsep surat dan diteruskan kepada Administrasian Umum untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan
    4. Pengadministrasian Umum mengetik surat serta menyerahkan kepada kepala seksi untuk diperiksa
    5. Kasi Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki
    6. Camat memeriksa berkas dan draf surat serta menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada kepala seksi untuk dilakukan perbaikan
    7. Pemonon menerima surat Keterangan Domisili

30 (tiga puluh) menit,

Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"