Pengembalian Barang Bukti

No. SK: KEP-34/L.10.15/Cr.5/10/2024

  1. Membawa kartu tanda pengenal dan dokumen pendukung lainnya.

  1. Membawa kartu tanda pengenal untuk pengambilan barang bukti apabila ybs datang lansung atau dengan surat kuasa apabila dikuasakan
  2. Petugas barang bukti memastikan pengembalian kepada pihak yang benar dengan melihat dari putusan pengadilan
  3. Petugas barang bukti menyiapkan berita acara pengembalian barang bukti dan mengembalikan barang bukti tsb

-

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

SP$N Lapor dan media sosial Kejaksaan Negeri Bintan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"