Registrasi Surat Pindah Pergi Penduduk (WNI)

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Registrasi Surat Pindah Pergi Penduduk (WNI)
    1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan ( Asl)
    2. Formulir F.1-08 ( asli)
    3. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP

  • Registrasi Surat Pindah Pergi Penduduk (WNI)
    1. Pemohon datang menyerahkan berkas kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
    2. Berkas diverifikasi,yang memenuhi persyaratan diproses diberikan registrasi
    3. Pemohon selanjutnya dapat membawa Berkas yang telah diregistrasi Kecamatan untuk dibawa sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.
    4. Pemrosesan lebih lanjut sampai produk Kartu Tanda Penduduk dikeluarkan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara selaku pemegang kewenangan pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk

30(tiga puluh)  menit,

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pindah Pergi Penduduk (WNI)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pindah Pergi Penduduk (WNI)"