Pelayanan ANC Terpadu

  1. Membawa KTP dan kartu BPJS jika punya
  2. Membawa buku KIA
  3. Pelayanan ANC Terpadu terjadwal di hari Selasa dan Kamis

  1. Pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  2. Pasien didaftarkan oleh petugas di EMR online
  3. Pasien dipanggil oleh petugas untuk dilakukan skrining kesehatan
  4. Pasien diarahkan ke ruang pemeriksaan sesuai klaster
  5. Pasien menunggu di ruang tunggu untuk dipanggil oleh petugas poli
  6. Pasien diperiksa di ruang KIA
  7. Petugas melakukan anamnesa lengkap meliputi identitas, keluhan, riwayat obstetri, riwayat penyakit yang pernah diderita keluarga, status imunisasi Tetanus, obat yang dikonsumsi ibu hamil
  8. Petugas melakukan pemeriksaan fisik yang meliputi 10 T
  9. Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium , pemeriksaan gigi, konseling gizi, konsultasi dokter
  10. Pasien dilakukan USG jika usia kehamilan 10-12 minggu
  11. Petugas membuat kesimpulan hasil pemeriksaan, melakukan penanganan kasus dan memberikan konseling pada pasien dan keluarga/ pendamping
  12. Setelah hasil pemeriksaan a. Pasien dirujuk jika ada indikasi b. Pasien diberi resep jika tidak ada masalah
  13. Petugas memberitahu pasien tentang jadwal kunjungan berikutnya
  14. Pasien pulang

75 Menit

BPJS/ KIS : gratis

Umum : Rp 50.000,-

Biaya/ tarif yang dipungut disesuaikan dengan PERDA KABUPATEN NGANJUK NO. 06 TAHUN 2023 tentang PAJAK DAERAH


Pemeriksaan ibu hamil oleh Bidan; Pemeriksaan USG oleh Dokter Umum; Pemeriksaan gigi ibu hamil oleh Dokter Gigi; Konseling gizi oleh Nutrisionis; Pemeriksaan laboratorium oleh Analis Kesehatan

Segala jenis aduan, kritik dan saran dapat disampaikan melalui :

1. Direct messsage instagram @puskesmaswilangan

2. Pesan WA atau SMS di nomor 0822 2912 9220

3. Kotak saran yang tersedia di loket pendaftaran

4. Menyampaikan langsung kepada petugas

 

Tindak lanjut penanganan pengaduan :

1. Respon time penanganan pengaduan maksimal 30 hari setelah pengaduan

2. Tim manajemen pengaduan adalah tim survey, penanggung jawab UKP, penanggung jawab mutu dan Kepala Puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pengambilan nomor antrian dapat diakses di aplikasi mobile JKN bagi kepesertaan BPJS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ANC Terpadu"