Poli Gigi

No. SK: 445/38/11.303.01/2022

  • Pasien baru
    1. KTP, KK, Kartu BPJS
  • Pasien lama
    1. Kartu Pengunjung Puskesmas, Kartu BPJS

  1. Terlampir

Pasien Tindakan  : 35 Menit

1.      Untuk pasien kabupaten nganjuk tidak di pungut biaya / Gratis

Untuk pasien luar kabupaten nganjuk, biaya sesuai perda

Pengobatan Pasien dengan keluhan gigi dan mulut

1.     Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.     Kotak Saran

b. Telepon : (0358) 323614 / 08123015790

              c. E-mail : pkm.nganjuk@gmail.com

Tindak Lanjut penanganan pengaduan

-    Respon time pengaduan : 24 jam

Tim manajemen pengaduan : unit penanganan keluhan dan peningkatan kepuasaan masyarakat,, penanggungjawab UKP, penanggungjawab Mutu, Kepala Puskesmas.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store