No. SK: 445/38/11.303.01/2022
Pasien Tindakan : 35
Menit
1. Untuk pasien kabupaten nganjuk tidak di pungut biaya / Gratis
Untuk pasien luar kabupaten nganjuk, biaya sesuai perdaPengobatan Pasien dengan keluhan gigi dan mulut
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Telepon : (0358) 323614 / 08123015790
c. E-mail : pkm.nganjuk@gmail.com
Tindak Lanjut penanganan pengaduan
- Respon time pengaduan : 24 jam
Tim manajemen pengaduan : unit penanganan keluhan dan peningkatan kepuasaan masyarakat,, penanggungjawab UKP, penanggungjawab Mutu, Kepala Puskesmas.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store