1. Petugas PKKPR di Dinas PUPR memproses rekomendasi tata ruang sebagai dokumenpendukung penerbitan PKKPR selama 7 hari kerja
2. Penerbitan PKKPR dilakukan oleh DPMPTSP selama 7 hari kerja berikutnya
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
pengaduan melalui layanan yang disediakan oleh DPMPTSP Kab. Ngawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store