Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diluar Sistem OSS RBA

  • PKKPR Kegiatan Berusaha UMK
    1. Scan Formulir Permohonan
    2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
    3. Scan Sertifikat atau bukti pemilikan tanah yang lain yang sah
    4. Scan Gambar Siteplan dan Rencana Teknis Bangunan
    5. Scan Nomor Induk Berusaha dari OSS RBA
    6. Scan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang (dari OSS RBA)
  • PKKPR Non Berusaha
    1. Scan Formulir Permohonan
    2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
    3. Scan Sertifikat atau bukti pemilikan tanah yang lain yang sah
    4. Scan Gambar Siteplan dan Rencana Teknis Bangunan
  • PKKPR Fungsi Campuran
    1. Scan Formulir Permohonan
    2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
    3. Scan Sertifikat atau bukti pemilikan tanah yang lain yang sah
    4. Scan Gambar Siteplan dan Rencana Teknis Bangunan
    5. Scan Nomor Induk Berusaha dari OSS RBA
    6. Scan Surat Pernyataan Usaha Mikro atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang (dari OSS RBA)

1. Petugas PKKPR di Dinas PUPR memproses rekomendasi tata ruang sebagai dokumenpendukung penerbitan PKKPR selama 7 hari kerja

2. Penerbitan PKKPR dilakukan oleh DPMPTSP selama 7 hari kerja berikutnya

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

pengaduan melalui layanan yang disediakan oleh DPMPTSP Kab. Ngawi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptsp.ngawikab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) diluar Sistem OSS RBA"