Poli Umum

No. SK: 445/38/11.303.01/2022

  1. Sudah Terdaftar di Loket

  1. 1. Petugas menerima Rekam Medik manual dari petugas loket 2. Petugas memanggil sesuai dengan urutan Rekam Medik manual 3. Petugas mengidentifikasi pasien (nama, alamat, asuransi, tanggal lahir, riwayat alergi obat, riwayat penyakit dahulu, riwayat penyakit keluarga) 4. Petugas melakukan pemeriksaan awal pada pasien (Anamnese, Tekanan darah, Nadi , Suhu, Pernafasan, Tinggi badan, Berat badan, Lingkar perut, SpO2). 5. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien 6. Dokter menyarankan laboratorium sederhana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keluhan.( GDA, Darah lengkap, Widal ) 7. Dokter menegakan diagnosa, memberikan konseling edukasi dan memberikan terapi yang ditulis di rekam medis manual dan resep obat. 8. Petugas memasukan data rekam medis manual (hasil pemeriksaan subyektif, obyektif dan terapi) ke rekam medis elektronik (SMILE) dan buku register pasien.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan umum pasien

a. Melalui Kotak Saran

b. Melalui Media Elektronik : sms dan pkm.nganjuk@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store