dihitung sejak surat permohonan sudah didisposisikan ke Bidang Penataan Ruang.
Tidak dipungut biaya
Surat Informasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang
IKPR hanya sebagai informasi awal, bukan merupakan izin pemanfaatan ruang. konsultasi maupun pengaduan bisa langsung datang ke Dinas PUPR Kab. Ngawi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store