Informasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (IKPR)

  1. Surat Permohonan
  2. Titik Koordinat Lokasi Dimohon
  3. Salinan Bukti Penguasaan Lahan (contoh: sertifikat tanah)

  1. Mengirimkan surat permohonan informasi kesesuaian pemanfaatan ruang beserta lampiran data pendukungnya ke Dinas PUPR Kabupaten Ngawi
  2. Surat menunggu disposisi Kepala Dinas
  3. Petugas IKPR menyusun draft surat IKPR dan peta lokasi yang dimohon
  4. Surat menunggu verifikasi berjenjang oleh Subkoor, Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, dan ditanda tangani secara elektronik oleh Kepala Dinas
  5. Petugas IKPR mengirimkan softfile surat IKPR yang sudah selesai ke nomor whatsapp pemohon yang sudah dituliskan di surat permohonan

dihitung sejak surat permohonan sudah didisposisikan ke Bidang Penataan Ruang. 

Tidak dipungut biaya

Surat Informasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

IKPR hanya sebagai informasi awal, bukan merupakan izin pemanfaatan ruang. konsultasi maupun pengaduan bisa langsung datang ke Dinas PUPR Kab. Ngawi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (IKPR)"