Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products (Ekspor) Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)

  • Form PPK online, yang substansinya paling sedikit memuat :
    1. nomor induk berusaha (NIB)
    2. nama alamat pengirim dan email
    3. nomor NPWP pemohon atau perusahaan
    4. nama komoditas/produk
    5. jenis komoditas
    6. bentuk dan jumlah kamasan
    7. tanggal pengiriman
    8. jenis alat angkut, dan
    9. negara/area tujuan.
  • Dokumen lainnya yang dipersyaratkan
    1. surat ijin pengeluaran dari K/L terkait
    2. rekomendasi dari ditjen PRL terkait look like species
    3. SATS-LN dan/atau SAJI-LN untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES

  1. Pengguna Jasa menyampaikan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) dilengkapi dengan persyaratan
  2. Pemeriksaan dokumen dan analisa Hasil Perikanan oleh Petugas
  3. Pemeriksaan isi, fisik (stuffing) dan pengujian organoleptik Hasil Perikanan oleh Petugas
  4. Pengguna Jasa melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan
  5. Pengguna Jasa menerima pemberitahuan penerbitan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate (SKIPP/HC
  6. Pengguna Jasa menerima SKIPP/HC

Waktu Layanan : Maksimal 1 jam 50 menit (tidak termasuk stuffing)

PP 85 tahun 2021

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products (Ekspor) Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)

  1. Mekanisme penanganan pengaduan SKIPM PALEMBANG berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penangana Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Pengelolaan keluhan, pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dan/atau melalui surat kepada: Petugas Pengelola Keluhan/Pengaduan. Alamat Kantor : Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu Palembang (Jln Gubernur Haji Asnawi Mangku Alam, Telepon 07115278078, Melalui Layanan Pengaduan pada web SKIPM PALEMBANG (http://kkp.go.id/bkipm/stasiunkipmpalembang/atau lapor.go.id, Lapor android dan telepon 07115278078 dan sosmen KIPM PALEMBANG Email: karantinaperikananpalembang08@gmail.com, Instagram : bppmhkp palembang, Facebook : Bppmhkp Palembang, Twitter: @bppmhkp_plg, Tiktok : Bppmhkp_plg, Youtobe : Karantika ikan Palembang.
  2. Verifikasi awal atas pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP.
  3. Verifikasi lanjutan, telaah dan respon atas pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
  4. Tindak lanjut penyelesaian pengduan dari masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products (Ekspor) Berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)"