Registrasi Surat Pindah Datang Penduduk (WNI)

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Registrasi Surat Pindah Datang Penduduk (WNI)
    1. Pemohon membawa surat pengantar berkas dari Kelurahan/Desa (asli)
    2. Surat Pindah dari Catatan Sipil Daerah Asal (Warga pendatang dari luar Kab.Penajam Paser Utara)
    3. Formulir F1.08

  • Registrasi Surat Pindah Datang Penduduk (WNI)
    1. Pemohon menyerahkan berkas sesuai yang dipersyaratkan dalam pembuatan Surat Keterangan Pindah Datang Pendududk
    2. Pengadministrasian Umum menerima berkas dan menyampaikan kepada kasi untuk di verifikasi
    3. Kasi memverivikasi berkas,bila lengkap diteruskan kepada Pengadministrasian Umum f untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan
    4. Kasi memeriksa konsep Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekcam, bila tidak setuju dikembalikan untuk diperbaiki
    5. Kasi memeriksa konsep surat pengesahan, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada Pengadministarsian Umum untuk diperbaiki
    6. Camat memeriksa Surat Keterangan Pindah datang Penduduk dan menandatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan
    7. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah datang Penduduk

20( Dua Puluh  ) menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pindah Datang Penduduk (WNI)

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Surat Pindah Datang Penduduk (WNI)"