Pelayanan Calon Pengantin

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Sudah terdaftar di loket
  2. Kartu BPJS/KTP/KK/Kartu Kunjung

  1. Petugas membuka aplikasi Elektronik Medical Record (EMR-SMILE)
  2. Petugas memanggil sesuai dengan urutan (EMR-SMILE)
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal pada pasien (Anamnese, Tekanan darah, Nadi, Suhu, Pernafasan, Tinggi badan, Berat badan, Lingkar perut).
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium standar calon pengantin (golongan darah, darah lengkap, VDRL, HIV, HbsAg) kepada pasien.
  7. Dokter menanda tangani surat keterangan dokter.
  8. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan subyektif, obyektif dan terapi ke (EMR-SMILE)

15 Menit

 Pasien Umum :

1.    Calon Pengantin Pria dan Wanita per orang : 60.000


Surat Keterangan Calon Pengantin

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Calon Pengantin"