Pelayanan KB

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. Pasien sudah terdaftar di loket
  2. Kartu KB untuk pasien lama

  1. Petugas membuka aplikasi Elektronik Medical Record (EMR-SMILE)
  2. Petugas memanggil sesuai dengan urutan (EMR-SMILE)
  3. Petugas mengidentifikasi pasien (nama, nama suami, umur, pendidikan, jumlah anak, umur anak terkecil, riwayat persalinan, riwayat KB terdahulu)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal pada pasien (Anamnese, Tekanan darah, Nadi, Suhu, Pernafasan, Tinggi badan, Berat badan, Lila)
  5. Petugas melakukan konseling dan pemeriksaan kepada pasien sesuai kebutuhan
  6. Petugas melakukan tindakan sesuai kebutuhan (pemasangan dan pelepasan alat kontrasepsi)
  7. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan subyektif, obyektif dan terapi ke (EMR-SMILE) dan melakukan bridging ke P-Care.

10 – 20 menit

1.  Pasien BPJS: Gratis

2.  Pasien Umum :

a.    Pemeriksaan IUD tanpa Alkon :50.000

b.    Pemasangan IUD (tanpa alkon) :105.000

c.     Pemasangan IUD Pasca Placenta :150.000

d.    Pencabutan IUD Tanpa penyulit: 105.000

e.    Pemasangan Implant (tanpa alkon) :105.000

f.      Pemeriksaan Implant tanpa Alkon : 10.000

g.    Pencabutan implant tanpa penyulit : 105.000

h.  KB suntik : 20.000

Pasien mendapatkan pelayanan KB

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KB "