Surat Pengantar Perekaman e-KTP

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Surat Pengantar Perekaman e-KTP
    1. Membawa KTP Asli
    2. Foto copy KTP Sesuai permohonan pengesahan
    3. Membawa Kartu Keluarga Asli
    4. Foto copy Kartu Keluarga sesuai permohonan Pengesahan

  • Surat Pengantar Perekaman e-KTP
    1. Pemohon datang menyerahkan berkas kemeja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap
    2. Berkas diverifikasi,yang memenuhi persyaratan diproses diberikan registrasi
    3. Pemohon selanjutnya dapat membawa Berkas yang telah diregistrasi Kecamatan untuk dibawa sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara. untuk perekaman

20 (dua puluh ) menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman E-KTP

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perekaman e-KTP"