Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )
    1. Membawa Pengantar dan berkas dari Kelurahan/Desa ( Asli)
    2. Foto copy Kartu Keluarga lama
    3. Membawa surat pindah datang tempat dari instansi asal bila penduduk pendatang.
    4. Foto copy surat nikah untuk pasangan pengantin baru yang meminta dibuatkan KK sendiri F1.06, F1.01

  • Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )
    1. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan mebawa persyaratan lengkap.
    2. Berkas diverifikasi,yang memenuhi persyaratan diproses diberikan registrasi
    3. Pemohon selanjutnya dapat membawa Berkas yang telah diregistrasi Kecamatan untuk dibawa sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara

20 ( Dua  puluh )menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga ( KK )"