Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
    1. Surat Pengantar Lurah/Kepala Desa ( Asli )
    2. Foto Copy KTP dan KK

  • Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
    1. Pemohon Menyerahkan berkas dalam pembuatan surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM )
    2. Pengadministrasian Umum menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifiKasi
    3. Kasi memverifiKasi berkas, bila lengkap mengonsep surat dan diteruskan kepada Administrasian Umum untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan
    4. Pengadministrasian Umum mengetik surat serta menyerahkan kepada kepala seksi untuk diperiksa
    5. Kasi Memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat untuk ditandatangani, bila tidak setuju dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki
    6. Camat memeriksa berkas dan draf surat serta menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada kepala seksi untuk dilakukan perbaikan
    7. Pemonon menerima surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

20 (Dua Puluh)  menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )"