Surat Keterangan Dispensasi Nikah

No. SK: 065/150.a/Umum/III/2024

  • Surat Keterangan Dispensasi Nikah
    1. Surat Pengantar Kades/Lurah ( Asli) ( Asli )
    2. Surat Pengantar dari KUA
    3. Foto Copy KK dan KTP
    4. Poto Pasangan ukuran 3x4 = 1 lembar

  • Surat Keterangan Dispensasi Nikah
    1. Pemohon menyerahkan berkas sesuai dalam pembuatan surat Keterangan Dispensasi Nikah
    2. Pengadministrasian Umum menerima berkas dan menyampaikan kepada Kasi untuk diverifikasi
    3. Kasi memverifikasi berkas, bila lengkap mengonsep surat dan diteruskan kepada Pengadministrasian Umum untuk diketik, bila tidak lengkap dikembalikan
    4. Pengadministrasian Umum mengetik surat serta menyerahkan kepada Kepala Seksi untuk diperiksa
    5. Kasi memeriksa draf surat jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Camat, bila tidak setuju dikembalikan kepada staf untuk diperbaiki
    6. Camat memeriksa berkas dan menadatangani bila setuju, jika tidak mengembalikan kepada Kasi untuk dilakukan perbaikan
    7. Pemohon menerima surat keterangan dispensasi nikah

20 (Dua   puluh menit),

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat BABULU :

Kotak Saran/Pengaduan

Telp.  : 05435232004

Email :kantor.kecamatan.BABULU@gmail.com

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan

 

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah"