Pelayanan ANC Terpadu

No. SK: 188/020.a/K/411.303.13/2024

  1. KTP/ Kartu Kunjung
  2. Pasien sudah terdaftar di loket
  3. Buku KIA

  1. Petugas membuka aplikasi Elektronik Medical Record (EMR-SMILE)
  2. Petugas memanggil sesuai dengan urutan (EMR-SMILE)
  3. Petugas mengidentifikasi pasien (nama, umur, riwayat alergi obat, riwayat penyakit dahulu, riwayat penyakit keluarga)
  4. Petugas melakukan pemeriksaan awal pada pasien (Anamnese, Tekanan darah, Nadi, Suhu, Pernafasan, Tinggi badan, Berat badan, Lingkar perut)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien sesuai kebutuhan
  6. Petugas melakukan rujukan laboratorium sederhana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan indikasi
  7. Petugas menegakkan diagnosa, memberikan konseling edukasi dan memberikan terapi yang ditulis di (EMR-SMILE)
  8. Petugas memasukan data hasil pemeriksaan subyektif, obyektif dan terapi ke (EMR-SMILE) dan melakukan bridging ke P-Care.

30-45 menit

Pasien BPJS : Gratis

Pasien Umum :

1. ANC Terpadu tanpa USG : 50.000

2. USG : 30.000

Mendapatkan pelayanan ANC Terpadu

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah:

1.  Melalui aduan langsung di meja informasi dan  pengaduan

2.  Melalui Kotak Saran

3.  Melalui Media Elektronik : sms dan  whatsapp (089528915654), IG : @pkm_tanjunganom, Email: pkmtanjunganom2@gmail.com   


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan ANC Terpadu"